Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan Medan, 07 Januari 2020
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
James Nababan
181201146
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Pemerintah Yang Menyangkut Tentang Desa Terkait Dengan Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Peraturan Desi” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan padaProgram Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, 07 Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional . Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum.
Peraturan perundang-undangan telah ada dianggap tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi; berdasarkan pertimbangan tersebut disusun dan diundangkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. apa tujuan dibentuknya undang-undang nomor 18 tahun 2013?
2. apa saja yang diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013?
3. apa saja larangan yang diatur dalam undang undang nomor 18 tahun 2013?
4. apa saja sanksi yang diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan dari penulisan paper ini adalah:
1. Untuk menganalisa tujuan dari dibentuknya undang-undang tersebut
2. Untuk Menegetahui hal apa saja yang diatur dalam Undang-undang tersebut
3. untuk mengatuhui apa saja larangan yang diatur di dalam uu no 18 thn 2013
4. untuk mengetahui sanksi apa saja yang diatur di dalam uu no 18 thn 2013
BAB II
ISI
2.1 Tujuan di bentuknya undang-undang nomor 18 tahun 2013
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Pengecualian terhadap kegiatan perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang telah hidup secara turun-temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan telah melakukan kegiatan perladangan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.
upaya pemberantasan perusakan hutan melalui undang-undang ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum, keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung gugat, prioritas, serta keterpaduan dan koordinasi. Selanjutnya, pembentukan undang-undang ini, selain memiliki aspek represif juga mempertimbangkan aspek restoratif, bertujuan untuk:
- memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan perusakan hutan sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya;
- meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait melalui lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan.
- meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan pemberantasan perusakan hutan;
- mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan perusakan hutan secara bilateral, regional, ataupun multilateral; dan
- menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya guna mewujudkan masyarakat sejahtera.
2.2 Hal yang diatur dalam undang-undang no 18 tahun 2013
Ruang lingkup undang-undang ini meliputi (i) pencegahan perusakan hutan; (ii) pemberantasan perusakan hutan; (iii) kelembagaan; (iv) peran serta masyarakat; (v) kerja sama internasional; (vi) pelindungan saksi, pelapor, dan informan; (vii) pembiayaan; dan (viii) sanksi. Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Adapun pembalakan liar didefinisikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
2.3 larangan yang diatur dalam undang-undang no 18 tahun 2013
Pasal 12 UU No 18 tahun 2013 Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
2.4 sanksi yang diatur dalam undang-undang no 18 tahun 2013
Pasal 101 ayat (1) UU No 18 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 101 ayat (2) UU No 18 tahun 2013, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 101 ayat (3) UU No 18 tahun 2013, Korporasi yang
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 102 ayat (1) UU No 18 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja
menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 102 ayat (2) UU No 18 tahun 2013, Korporasi yang
menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013.
2 2.Ruang lingkup undang-undang ini meliputi (i) pencegahan perusakan hutan; (ii) pemberantasan perusakan hutan; (iii) kelembagaan; (iv) peran serta masyarakat; (v) kerja sama internasional; (vi) pelindungan saksi, pelapor, dan informan; (vii) pembiayaan; dan (viii) sanksi
3. 3.Tujuan dibentuknya peraturan ini adalah ; (a) memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan perusakan hutan sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya (b) meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait melalui lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan (c) meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan pemberantasan perusakan hutan (d) mengembangkan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan perusakan hutan secara bilateral, regional, ataupun multilateral; dan (e) menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya guna mewujudkan masyarakat sejahtera
DAFTAR PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. S.H., 2009. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, PT. Buana Ilmu Populer, Kelompok Gramedia
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerahis.
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2013/12/tindak-pidana-bidang-kehutanan-dalam.html

Mantapp
ReplyDeleteTanks
DeleteKeren
ReplyDeleteMantap, semoga bermanfaat dan terus berkembang, JBU
ReplyDeleteThanks ya
DeleteMantap bro, semoga dapat bermanfaat bagi banyak orang, dan terus berkembang.. GBU
ReplyDeleteMakasih
DeleteJadi kenapa masih banyak mafia hutan di Indonesia? Bukannya instrumen hukumnya sudah sangat jelas?
ReplyDeleteInstrumen hukumnya memang sudah jelas, tetapi kesadaran manusia untuk melindungi hutan yang belum jelas :) hehe
DeleteMakasih atas kunjungannya
DeleteMantap bg
ReplyDeleteThanks bro
DeleteGood
ReplyDeletesangat bermanfaat bagi pembacanya👍
ReplyDeleteMakasih
DeleteKeren bg,semoga bermanfaat bagi setiap pembaca
ReplyDeleteMakasih
DeleteMantap, semoga bermanfaat bagi pembaca nya 👍
ReplyDeleteAmin. Makasih
DeleteKeren bg,semoga bermanfaat bagi setiap pembaca
ReplyDeleteMakasih yaa
DeleteMakasih lek
ReplyDeleteSangat bermanfaat, lanjutkan ya
ReplyDeleteIya
DeleteMakasih atas kunjungannya
Sangat bermanfaat ��
ReplyDeleteMakasih
DeleteLumayan lah
ReplyDeleteMakasih
DeleteSangat bermanfaat ..
ReplyDeleteJadi pertanyaan saya
Apakah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Sudah benar-benar terlaksana saat ini
Atau hanya sekedar hukum yang tertulis, tetapi berbeda dengan kenyataan yang terjadi di lapangan ?
Bagaimana tanggapan nya untuk hal ini ?
Terimakasih
Uda Mantaps James, Di asas kurang kebermanfaatan. Terima kasih. Follow Ig Ku ya.
DeleteBertitik tolak dari apa yang
Deletedinyatakan dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tersebut, bahwa
begitu pentingnya kawasan hutan untuk
dijaga dan dilestarikan. Hal ini berguna
untuk keberlangsungan ekosisten yang
sangat dibutuhkan makhluk hidup
terutama manusai. Namun pada
kenyataannya tujuan mulia dari
Pemerintah tidak dapat terlaksana
dengan baik, hal ini dibuktikan dengan
banyaknya penebangan dan/ atau
pembabatan hutan secara illegal untuk
dijadikan areal perkebunan baik oleh
perorangan maupun kelompok
masyarakat dan pesahaan tanpa izin.
Mantap kak semoga bermanfaat
ReplyDeleteMakasih
DeleteGood
ReplyDeleteThanks
DeleteKeren kak semoga bermanfaat buat semua orang dan semangat buat kakaknya
ReplyDeletemenurut mu apakah sanksi yang diberikan sudah cukup keras/berat?
ReplyDeletekalau sudah cukup kenapa masih banyak yang melakukan pemgerusakan hutan
Sanksi yang diberikan sudah cukup berat, akan tetapi kesadaran manusia dalam menjaga hutan sangat rendah sehingga banyak orang yang tidak memperdulikan aturan yang telah dibuat demi kepentingan pribadi, dan pemasukan bagi mereka
DeleteSemoga orang yg merusak hutan di beri sanksi yang tegas!
ReplyDeleteIya. Terimakasih atas kunjungannya ya
DeleteSanksi yang diberikan sudah cukup berat, akan tetapi kesadaran manusia dalam menjaga hutan sangat rendah sehingga banyak orang yang tidak memperdulikan aturan yang telah dibuat demi kepentingan pribadi, dan pemasukan bagi mereka
ReplyDeleteFakta di lapangan kadang bertolak belakang
ReplyDeleteYaa. Seperti itu lah keadaannya
DeleteNice info gan
ReplyDeleteThanks gan
DeleteApa pendapat anda tentang kebakaran Hutan yang terjadi di riau? Tahun kemarin
ReplyDeleteAnjay wkwkwk
DeleteNanya semua kelen bah
wkwkwk
Deletetp biar kau senang lem
Sangat membantu
ReplyDeleteMakasih tiwi :)
DeleteTerimakasih Tiwi :)
ReplyDeleteMantb
ReplyDeleteMakasih
DeleteHbd james
ReplyDeleteKomen yang lain bisa ga?
DeleteMantp
ReplyDeleteThanks
DeleteMantap
ReplyDeleteMakasih
DeleteSabgat bermanfaat
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDeleteMenambah ilmu
ReplyDeleteisi undang undang sudah baik hanya tinggal pelaksanaan aparat hukumnya yg kurang maksimal.
ReplyDeletetpi artikel ini cukup bermanfaat👍
Undang undang yang sangat bermanfaat
ReplyDeleteMengatur tentang pencegahan dan kerusakan hutan
Cocok untuk anak kehutanan seperti saya
slam kenal mas. Dari Universitas apa mas?
Deletegoodd
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteGood
ReplyDeleteMantapp Jiwaaa
ReplyDeleteMenambah informasi
ReplyDeleteMenurut saya itu cukup bagus.
ReplyDeleteMenurut saya itu cukup bagus.
ReplyDelete